KONTAN.CO.ID - PT SUCOFINDO, sebagai perusahaan TIC (Testing, Inspection, Certification) mendukung komitmen Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia (APITINDO) untuk merealisasikan Keputusan Direktur Jenderal No 357 K/HK.02/DJM/2023 tentang Persyaratan Pengesahan Perusahaan Inspeksi, Tata Cara Pengesahan Perusahaan Inspeksi, dan Mekanisme Pengawasan Perusahaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dukungan ini terlaksana melalui keikutsertaan PT SUCOFINDO dalam perhelatan Program Bimbingan Teknis (Bimtek) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Uji Kompetensi, yang turut diikuti oleh Pimpinan Perusahaan sebagai Penanggung Jawab Perusahaan Inspeksi sekaligus sebagai Pengawas Utama Migas. “Pada keputusan Dirjen No 357 K/HK.02/DJM/2023, Serfikat Inspeksi Teknis wajib ditandatangani langsung oleh Pimpinan Tertinggi Perusahaan atau Direktur yang membidangi Inspeksi Teknik. Namun, sebelum menandatangani sertifikat tersebut, para pemimpin perusahaan diwajibkan memiliki kompetensi dan kapabilitas terkait K3, karena para pimpinan perusahaan nantinya bertanggung jawab sebagai Pengawas Utama K3,” kata Ketua Apitindo Darwin Abas, sekaligus Direktur Komersial PT SUCOFINDO.
SUCOFINDO Dukung Komitmen APITINDO Realisasikan Inspeksi Sesuai Standar K3
KONTAN.CO.ID - PT SUCOFINDO, sebagai perusahaan TIC (Testing, Inspection, Certification) mendukung komitmen Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia (APITINDO) untuk merealisasikan Keputusan Direktur Jenderal No 357 K/HK.02/DJM/2023 tentang Persyaratan Pengesahan Perusahaan Inspeksi, Tata Cara Pengesahan Perusahaan Inspeksi, dan Mekanisme Pengawasan Perusahaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dukungan ini terlaksana melalui keikutsertaan PT SUCOFINDO dalam perhelatan Program Bimbingan Teknis (Bimtek) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Uji Kompetensi, yang turut diikuti oleh Pimpinan Perusahaan sebagai Penanggung Jawab Perusahaan Inspeksi sekaligus sebagai Pengawas Utama Migas. “Pada keputusan Dirjen No 357 K/HK.02/DJM/2023, Serfikat Inspeksi Teknis wajib ditandatangani langsung oleh Pimpinan Tertinggi Perusahaan atau Direktur yang membidangi Inspeksi Teknik. Namun, sebelum menandatangani sertifikat tersebut, para pemimpin perusahaan diwajibkan memiliki kompetensi dan kapabilitas terkait K3, karena para pimpinan perusahaan nantinya bertanggung jawab sebagai Pengawas Utama K3,” kata Ketua Apitindo Darwin Abas, sekaligus Direktur Komersial PT SUCOFINDO.