JAKARTA. PT Sucofinco mendapat tugas baru. Perusahaan jasa sertifikasi dan verifikasi ini mendapat mandat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah untuk meverifikasi dan meregistrasi sejumlah mesin pelinting di wilayah Jawa Tengah. Sertifikasi ini dengan cara penempelan plate sebagai bentuk resgitrasi mesin pelinting sigaret milik beberapa perusahaan rokok.Direktur Utama Sucofindo Arief Safari mengatakan, tujuan verifikasi ini untuk memastikan penggunaan mesin pelinting rokok dapat terkontrol dan tidak memproduksi rokok ilegal atau tidak disertai cukai. ”Untuk mengantisipasi itu maka dibutuhkan pengawasan mesin pelinting rokok tersebut,” tambah Arief. Langkah verifikasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2009 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.011/ 2010 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan itu bertujuan mengantisipasi peluang peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.Kementerian Perindustrian memiliki juga aturan khusus No 72/M-IND/PER/10/2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Penggunaan Mesin Pelinting Sigaret (Rokok). Beberapa katagori rokok ilegal dalam aturan tersebut adalah rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai palsu, pelekatan pita cukai yang tidak sesuai, produksi tanpa izin, serta produksi menggunakan mesin perusahaan lain baik berizin maupun tak berizin.Secara teknis, proses verifikasi dilakukan dengan melakukan kodefikasi pada mesin pelinting sigaret dengan melekatkan name plate yang dilengkapi dengan bar code berisi data registrasi mesin pada tiap mesin pelinting sigaret yang dimiliki perusahaan rokok. Selanjutnya, setiap mesin akan memiliki sertifikat sebagai bukti tertulis yang menyatakan bahwa perusahaan industri sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dan atau industri rekondisi yang telah melakukan registrasi mesin.Saat ini, di Jawa Tengah diperkirakan terdapat 234 unit mesin pelinting Sigaret yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten. Mesin yang sudah diverifikasi dan registrasi baru sebanyak 60 unit dari 20 perusahaan rokok. Tahun 2010 ini, Sucofindo menargetkan melakukan verifikasi dan registrasi terhadap 120 unit mesin dari 33 perusahaan rokok diantaranya PT. Djarum Kudus, PR. Sukun, CV. Mulyoharjo, PR. Sukses Jaya Utama, PR. Gama, PT. Tapel Kuda Kencana, PR. Dua Tiga, PT. Indobako Pratama, PR. Djirak, PT. Shangliem.Mesin pelinting sigaret tersebut tersebar di beberapa kabupaten seperti di Kudus sebanyak 88 unit dan sisanya di kabupaten lain seperti Jepara, Boyolali, Karanganyar, Kendal, Pati, dan Surakarta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sucofindo jadi pengawas mesin rokok di Jawa Tengah
JAKARTA. PT Sucofinco mendapat tugas baru. Perusahaan jasa sertifikasi dan verifikasi ini mendapat mandat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah untuk meverifikasi dan meregistrasi sejumlah mesin pelinting di wilayah Jawa Tengah. Sertifikasi ini dengan cara penempelan plate sebagai bentuk resgitrasi mesin pelinting sigaret milik beberapa perusahaan rokok.Direktur Utama Sucofindo Arief Safari mengatakan, tujuan verifikasi ini untuk memastikan penggunaan mesin pelinting rokok dapat terkontrol dan tidak memproduksi rokok ilegal atau tidak disertai cukai. ”Untuk mengantisipasi itu maka dibutuhkan pengawasan mesin pelinting rokok tersebut,” tambah Arief. Langkah verifikasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2009 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.011/ 2010 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan itu bertujuan mengantisipasi peluang peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.Kementerian Perindustrian memiliki juga aturan khusus No 72/M-IND/PER/10/2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Penggunaan Mesin Pelinting Sigaret (Rokok). Beberapa katagori rokok ilegal dalam aturan tersebut adalah rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai palsu, pelekatan pita cukai yang tidak sesuai, produksi tanpa izin, serta produksi menggunakan mesin perusahaan lain baik berizin maupun tak berizin.Secara teknis, proses verifikasi dilakukan dengan melakukan kodefikasi pada mesin pelinting sigaret dengan melekatkan name plate yang dilengkapi dengan bar code berisi data registrasi mesin pada tiap mesin pelinting sigaret yang dimiliki perusahaan rokok. Selanjutnya, setiap mesin akan memiliki sertifikat sebagai bukti tertulis yang menyatakan bahwa perusahaan industri sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dan atau industri rekondisi yang telah melakukan registrasi mesin.Saat ini, di Jawa Tengah diperkirakan terdapat 234 unit mesin pelinting Sigaret yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten. Mesin yang sudah diverifikasi dan registrasi baru sebanyak 60 unit dari 20 perusahaan rokok. Tahun 2010 ini, Sucofindo menargetkan melakukan verifikasi dan registrasi terhadap 120 unit mesin dari 33 perusahaan rokok diantaranya PT. Djarum Kudus, PR. Sukun, CV. Mulyoharjo, PR. Sukses Jaya Utama, PR. Gama, PT. Tapel Kuda Kencana, PR. Dua Tiga, PT. Indobako Pratama, PR. Djirak, PT. Shangliem.Mesin pelinting sigaret tersebut tersebar di beberapa kabupaten seperti di Kudus sebanyak 88 unit dan sisanya di kabupaten lain seperti Jepara, Boyolali, Karanganyar, Kendal, Pati, dan Surakarta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News