KONTAN.CO.ID - PT SUCOFINDO bersama Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) berkolaborasi dalam sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri, khususnya mengenai implementasi dan tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan Kejaksaan RI . Direktur Utama PT SUCOFINDO Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan bahwa SUCOFINDO mendukung Kejaksaan RI mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang atau jasa. “Sosialisasi ini merupakan komitmen bersama untuk mendukung regulasi perundangan, serta arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo berdasarkan Intruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 mengenai percepatan peningkatan produk dalam negeri, ” kata Mas Wigrantoro. Selain itu, berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diinstruksikan untuk menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 % apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 %.
SUCOFINDO Kolaborasi dengan Kejaksaan RI untuk Sosialisasikan TKDN
KONTAN.CO.ID - PT SUCOFINDO bersama Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) berkolaborasi dalam sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri, khususnya mengenai implementasi dan tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan Kejaksaan RI . Direktur Utama PT SUCOFINDO Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan bahwa SUCOFINDO mendukung Kejaksaan RI mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang atau jasa. “Sosialisasi ini merupakan komitmen bersama untuk mendukung regulasi perundangan, serta arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo berdasarkan Intruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 mengenai percepatan peningkatan produk dalam negeri, ” kata Mas Wigrantoro. Selain itu, berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diinstruksikan untuk menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 % apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 %.