KONTAN.CO.ID - PT SUCOFINDO mendukung komitmen Kementerian Perindustrian dalam peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yaitu dengan menerbitkan 1.898 sertifikat TKDN di sepanjang tahun 2022. Dukungan ini juga sejalan dengan instruksi presiden nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi. “Realisasi ini bentuk dukungan kami terhadap program TKDN, yang telah dicananangkan oleh pemerintah. Tercatat PT SUCOFINDO berhasil merealisasikan sebanyak 1898 sertifikat TKDN dan hasil ini di atas target, yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian, yaitu 1.250 sertifikat TKDN di tahun 2022,” kata Direktur Utama PT SUCOFINDO Mas Wigrantoro Roes Setiyadi. Selanjutnya, Mas Wigrantoro menambahkan bahwa SUCOFINDO tetap konsisten dan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi pelaku usaha ataupun lembaga untuk meningkatkan realisasi TKDN. “Dukungan ini sejalan dengan pasal 86 Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan perusahaan atau lembaga menggunakan produk dalam negeri di tiap pengadaan barang atau jasa,” tutur Mas Wigrantoro.
SUCOFINDO Realisasikan 1.898 Sertifikat TKDN di Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - PT SUCOFINDO mendukung komitmen Kementerian Perindustrian dalam peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yaitu dengan menerbitkan 1.898 sertifikat TKDN di sepanjang tahun 2022. Dukungan ini juga sejalan dengan instruksi presiden nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi. “Realisasi ini bentuk dukungan kami terhadap program TKDN, yang telah dicananangkan oleh pemerintah. Tercatat PT SUCOFINDO berhasil merealisasikan sebanyak 1898 sertifikat TKDN dan hasil ini di atas target, yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian, yaitu 1.250 sertifikat TKDN di tahun 2022,” kata Direktur Utama PT SUCOFINDO Mas Wigrantoro Roes Setiyadi. Selanjutnya, Mas Wigrantoro menambahkan bahwa SUCOFINDO tetap konsisten dan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi pelaku usaha ataupun lembaga untuk meningkatkan realisasi TKDN. “Dukungan ini sejalan dengan pasal 86 Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan perusahaan atau lembaga menggunakan produk dalam negeri di tiap pengadaan barang atau jasa,” tutur Mas Wigrantoro.