Sucofindo Siap Dukung Kewajiban Sertifikasi Halal Tahap Kedua



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT SUCOFINDO mendukung kewajiban bersertifikat halal tahap kedua yang dimulai pada 17 Oktober 2021 sesuai dengan PP No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Direktur Utama PT SUCOFINDO Mas Wigrantoro Roes Setiyadi menyampaikan bahwa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) SUCOFINDO siap untuk memberikan kontribusi sesuai dengan perannya, terutama dalam melayani sertifikasi halal wajib tahap kedua.

"Dalam hal ini, SUCOFINDO memiliki infrastruktur yang sangat lengkap, antara lain fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi, peralatan uji halal yang mumpuni dan didukung dengan teknologi Droplet Digital PCR, serta dilengkapi kualitas auditor halal yang telah tersertifikasi dan kompeten di bidangnya,” ucap Wigrantoro, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, kemarin. 

Baca Juga: KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia akan Jadi Verifikator Program SIInas dan Simirah

Selain itu, PT SUCOFINDO juga memiliki titik layanan yang tersebar di 28 kantor cabang, 38 unit layanan dan 75 laboratorium komoditas dan teknik di seluruh Indonesia. 

Dia melanjutkan, tahap kedua ini adalah sertifikasi untuk obat tradisional, produk kimiawi, obat bebas, kosmetik, obat keras non psikotropika, dan barang gunaan. Adapun, sebelumnya SUCOFINDO telah melayani pemeriksaan kehalalan produk wajib sertifikat halal tahap pertama, yaitu makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Wigrantoro mengatakan bahwa dengan Sertifikasi Halal ini diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi Nasional. Produk dalam negeri yang telah mendapatkan sertifikat halal diharapkan dapat lebih dipilih oleh konsumen karena telah memberikan kepastian kehalalan baik pasar dalam negeri maupun ekspor. 

Baca Juga: SUCOFINDO-IDFOOD Adakan Sosialisasi Halal, Upaya Akselerasi Pusat Industri Halal 2024

PT SUCOFINDO telah ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui Surat Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 117 Tahun 2020 yang berlaku mulai 19 Oktober 2020. 

LPH SUCOFINDO memiliki layanan jasa Sertifikasi Produk Halal khusus kegiatan Pemeriksaan Kehalalan Produk mengacu Undang-Undang nomor 33 tahun 2014, Layanan Pelatihan Industri Halal, dan Layanan Sertifikasi Sistem Manajemen Halal berdasarkan SNI 99001:2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .