Sudah 1.170 kendaraan diminta putar balik di 8 titik pintu masuk Jatim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pasca pencegahan gelombang mudik di delapan titik pengecekan yang ada di kawasan Jawa Timur sejak 24 April 2020 sampai Minggu, 26 April 2020 sudah ada 1.170 kendaraan luar Jawa Timur yang diminta untuk putar balik. Salah satu titik pengecekan yang paling banyak dijadikan akses strategis pemudik masuk ke Jatim adalah di jalan tol Ngawi-Sragen-Mantingan. 

Untuk memastikan hal tersebut, Minggu siang (26/4), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah melakukan peninjau titik pengecekan di  Tol Ngawi untuk melakukan screening para pemudik. 

Gubernur Khofifah bersama Forkopimda Jatim dan Bupati Ngawi melakukan pengecekan dan screening setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Jawa Timur melalui pintu tol Ngawi. Setiap kendaraan roda empat dicek kartu identitasnya, SIM dan juga dokumen perjalanan. 


Mereka yang tidak berkepentingan di urusan energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan, dan ekonomi perdagangan tidak boleh masuk ke Jawa Timur dan mereka diminta untuk putar balik dan dilarang meneruskan perjalanan masuk ke Jatim. 

Baca Juga: Ada larangan mudik, delapan titik pintu masuk Jawa Timur disekat

“Laporan Dishub Jatim, Ngawi ini termasuk check poin yang paling ramai. Dari total delapan check poin yang kami lakukan penyekatan sudah ada 1.170 kendaraan yang diminta putar balik. Dari 1.170 itu kira-kira ada sebanyak 550 kendaraan dari Ngawi,” kata Gubernur Khofifah dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Minggu (26/4).

Baca Juga: Pemprov Jatim berlakukan PSBB Surabaya , Gresik & Sidoarjo mulai 28 April

Sebagaimana diketahui 8 titik pengecekan arus mudik masuk Jatim  dilakukan di perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi. 

Baca Juga: Saat pandemi, Bank Jatim bagikan dividen Rp 723,7 Miliar ke Pemda se Jawa Timur

Kebijakan larangan mudik berlaku per 24 April 2020 - 31 Mei 2020. Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar akan mulai efektif per 7 Mei 2020 sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan. 

Sedangkan untuk kendaraan bernopol Jatim dan ber KTP Jatim yang akan masuk ke Jatim saat melalui delapan check point pemantauan arus mudik masuk ke Jatim tetap diperbolehkan masuk ke Jawa Timur. Namun harus tetap diterapkan observasi di kampungnya maksimal tanggal 7 Mei 2020. Di atas itu mereka juga akan diminta putar balik. 

Gubernur Khofifah berharap seluruh protokol kesehatan tetap dipenuhi di tengah pandemi covid-19 ini. Dan jika ada pengendara yang ada tanda gejala klinis covid-19 maka dia akan diberikan kartu ODR risiko tinggi dan akan dirujuk ke rumah sakit terdekat. 

Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa sebanyak 1.170 kendaraan yang diminta putar balik adalah kendaraan dari luar Jatim. “Kalau dari luar Jatim ada 1.170 yang diminta putar balik. Itu ada di Tuban, Bojonegoro, Pacitan, Magetan dan Ngawi dan beberapa pintu masuk dari Jateng. Mereka yang diminta putar balik ada dari Jateng,“ kata Irjen Pol Luki Hermawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon