KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan tanda izin usaha penuh kepada pelaku peer to peer lending. Yang terbaru, regulator memberikan izin kepada enam penyelenggara fintech yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin yaitu, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikACC. Hingga saat ini dari 127 entitas terdaftar sudah ada 13 penyelenggara yang mendapatkan izin, dari sebelumnya 7 perusahaan yakni: Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Toko Modal, dan Uang Teman. Artinya, masih 114 entitas yang belum mendapatkan izin. Baca Juga: Tingkat wanprestasi pinjaman fintech menanjak ke level 3,06%, ini kata OJK
Sudah 13 P2P lending kantongi izin, 50 entitas masih mengantre di OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan tanda izin usaha penuh kepada pelaku peer to peer lending. Yang terbaru, regulator memberikan izin kepada enam penyelenggara fintech yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin yaitu, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikACC. Hingga saat ini dari 127 entitas terdaftar sudah ada 13 penyelenggara yang mendapatkan izin, dari sebelumnya 7 perusahaan yakni: Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Toko Modal, dan Uang Teman. Artinya, masih 114 entitas yang belum mendapatkan izin. Baca Juga: Tingkat wanprestasi pinjaman fintech menanjak ke level 3,06%, ini kata OJK