KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran pajak sudah lebih mudah dan bahkan bisa dilakukan lewat beberapa e-commerce. Menurut pemerintah, rupanya cara pembayaran ini mendapat antusiasme yang cukup tinggi. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat, hingga 11 Oktober 2019, penerimaan pajak yang dibayar melalui e-commerce sudah mencapai Rp 59,7 miliar. Baca Juga: Pemerintah masih kesulitan mengatur kepatuhan pajak e-commerce
Sudah 1,5 bulan berlaku, penerimaan pajak yang dibayar via e-commerce Rp 59,7 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran pajak sudah lebih mudah dan bahkan bisa dilakukan lewat beberapa e-commerce. Menurut pemerintah, rupanya cara pembayaran ini mendapat antusiasme yang cukup tinggi. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat, hingga 11 Oktober 2019, penerimaan pajak yang dibayar melalui e-commerce sudah mencapai Rp 59,7 miliar. Baca Juga: Pemerintah masih kesulitan mengatur kepatuhan pajak e-commerce