KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu penetapan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bagi pegawai negeri sipil (PNS) terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT) berakhir 30 April 2019. Sampai dengan batas waktu tersebut terhitung 1.237 Surat Keputusan (SK) PTDH yang diterbitkan atau sekitar 53% dari total 2.357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Batas waktu itu sudah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 6 Maret 2019 kepada PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D), sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK,” ujar Mohammad Ridwan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN dilansir dari laman Setkab, Selasa (13/l8)
PNS | Tipikor BHT | DATA BKN | |
Instansi Pusat | 98 | 84 | |
Instansi Daerah | 2.259 | 1.822 | |
Total | 2.357 | 1.906 |