Jakarta. Program Tax Amnesty periode II sudah berjalan hampir satu bulan sejak 1 Oktober 2016. Dalam kurun waktu tersebut sudah ada 31.513 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dengan nilai tebusan mencapai Rp 716,3 miliar. Adapun rinciannya yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi untuk UMKM yaitu sebesar 19.996 wajib pajak kemudian untuk non UMKM sejumlah 4.747 wajib pajak. Sedangkan wajib pajak badan untuk UMKM sejumlah 4.439 dan untuk non UMKM sejumlah 2.331. Dari data tersebut terlihat bahwa wajib pajak UMKM mendominasi program tax amnesty periode II. Hal ini sejalan dengan semangat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memprioritaskan periode ini untuk pelaku UMKM. Namun jika dibandingkan dengan data jumlah UMKM yang mencapai 57 juta, angka tersebut masih terbilang kecil.
Sudah 31.000 lebih UKM ikut tax amnesty
Jakarta. Program Tax Amnesty periode II sudah berjalan hampir satu bulan sejak 1 Oktober 2016. Dalam kurun waktu tersebut sudah ada 31.513 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dengan nilai tebusan mencapai Rp 716,3 miliar. Adapun rinciannya yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi untuk UMKM yaitu sebesar 19.996 wajib pajak kemudian untuk non UMKM sejumlah 4.747 wajib pajak. Sedangkan wajib pajak badan untuk UMKM sejumlah 4.439 dan untuk non UMKM sejumlah 2.331. Dari data tersebut terlihat bahwa wajib pajak UMKM mendominasi program tax amnesty periode II. Hal ini sejalan dengan semangat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memprioritaskan periode ini untuk pelaku UMKM. Namun jika dibandingkan dengan data jumlah UMKM yang mencapai 57 juta, angka tersebut masih terbilang kecil.