JAKARTA. Jumlah perusahaan yang mengantongi izin ekspor mineral tambang terus bertambah. Bulan lalu, ada 29 perusahaan yang mengantongi izin ekspor mineral tambang, namun hingga hari ini, Kamis (11/7) jumlahnya bertambah menjadi 36 perusahaan. Thamrin Sihite, Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) mengatakan, perusahaan yang mengantongi izin ekspor itu adalah perusahaan yang berstatus sebagai eksportir terdaftar (ET) tambang. Saat ini, jumlah seluruh perusahaan ET tambang sudah mencapai 61 perusahaan. "Indonesia bukan tidak boleh ekspor, tetapi izin ekspor diberikan apabila perusahaan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan," terang Thamrin, di Jakarta Kamis (11/7).
Sudah 36 perusahaan tambang kantongi izin ekspor
JAKARTA. Jumlah perusahaan yang mengantongi izin ekspor mineral tambang terus bertambah. Bulan lalu, ada 29 perusahaan yang mengantongi izin ekspor mineral tambang, namun hingga hari ini, Kamis (11/7) jumlahnya bertambah menjadi 36 perusahaan. Thamrin Sihite, Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) mengatakan, perusahaan yang mengantongi izin ekspor itu adalah perusahaan yang berstatus sebagai eksportir terdaftar (ET) tambang. Saat ini, jumlah seluruh perusahaan ET tambang sudah mencapai 61 perusahaan. "Indonesia bukan tidak boleh ekspor, tetapi izin ekspor diberikan apabila perusahaan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan," terang Thamrin, di Jakarta Kamis (11/7).