JAKARTA. Tanggal 20 Desember 2012 merupakan batas akhir bagi perusahaan untuk mengajukan permohonan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 DKI Jakarta. Sejauh ini, Dewan Pengupahan DKI Jakarta melalui Disnakertrans DKI Jakarta telah menerima 400 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2013."Perusahaan yang mengajukan penangguhan didominasi oleh sektor industri padat karya dan UKM," ujar Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Kamis (20/12).Sarman menjelaskan alasan penangguhan UMP ini cukup beragam. Salah satunya, ketidaksanggupan perusahaan untuk menyesuaikan UMP. Perusahaan beralasan, kenaikan upah yang begitu tinggi menyebabkan biaya karyawan menyentuh titik maksimal biaya operasional.Mengutip alasan yang disampaikan perusahaan, biaya operasional yang besar dapat mengurangi nilai kompetitif produk yang dihasilkan, baik di pasar lokal, nasional, maupun internasional.Hal yang tak kalah mirisnya buat pengusaha, lanjut Sarman, adalah kondisi iklim usaha yang selama ini tidak kondusif karena unjuk rasa, penekanan, penyanderaan, dan provokasi yang menyebabkan produktivitas perusahan menurun.Sarman, yang juga Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, mengatakan bahwa 400 perusahaan di DKI yang mengajukan penundaan UMP ini lebih kurang mempekerjakan 500.000 pekerja.Adapun secara nasional jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan mencapai 1.530 perusahaan dengan 1,5 juta pekerja di dalamnya."Prinsipnya, kalangan pengusaha berharap agar perusahaan yang mengajukan penangguhan tidak dipersulit demi kelangsungan dunia usaha dan kepastian bekerja," lanjut Sarman.Ia bilang, kesepakatan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja akan menjadi pertimbangan utama. Ia berharap jika sudah ada kesepakatan antara pekerja dengan manajemen perusahaan, izin penangguhan dapat disetujui. Hal ini untuk menghindari terjadinya rasionalisasi dalam bentuk pengurangan karyawan yang menyebabkan naiknya angka pengangguran.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sudah 400 perusahaan ajukan penangguhan UMP
JAKARTA. Tanggal 20 Desember 2012 merupakan batas akhir bagi perusahaan untuk mengajukan permohonan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 DKI Jakarta. Sejauh ini, Dewan Pengupahan DKI Jakarta melalui Disnakertrans DKI Jakarta telah menerima 400 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2013."Perusahaan yang mengajukan penangguhan didominasi oleh sektor industri padat karya dan UKM," ujar Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Kamis (20/12).Sarman menjelaskan alasan penangguhan UMP ini cukup beragam. Salah satunya, ketidaksanggupan perusahaan untuk menyesuaikan UMP. Perusahaan beralasan, kenaikan upah yang begitu tinggi menyebabkan biaya karyawan menyentuh titik maksimal biaya operasional.Mengutip alasan yang disampaikan perusahaan, biaya operasional yang besar dapat mengurangi nilai kompetitif produk yang dihasilkan, baik di pasar lokal, nasional, maupun internasional.Hal yang tak kalah mirisnya buat pengusaha, lanjut Sarman, adalah kondisi iklim usaha yang selama ini tidak kondusif karena unjuk rasa, penekanan, penyanderaan, dan provokasi yang menyebabkan produktivitas perusahan menurun.Sarman, yang juga Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, mengatakan bahwa 400 perusahaan di DKI yang mengajukan penundaan UMP ini lebih kurang mempekerjakan 500.000 pekerja.Adapun secara nasional jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan mencapai 1.530 perusahaan dengan 1,5 juta pekerja di dalamnya."Prinsipnya, kalangan pengusaha berharap agar perusahaan yang mengajukan penangguhan tidak dipersulit demi kelangsungan dunia usaha dan kepastian bekerja," lanjut Sarman.Ia bilang, kesepakatan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja akan menjadi pertimbangan utama. Ia berharap jika sudah ada kesepakatan antara pekerja dengan manajemen perusahaan, izin penangguhan dapat disetujui. Hal ini untuk menghindari terjadinya rasionalisasi dalam bentuk pengurangan karyawan yang menyebabkan naiknya angka pengangguran.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News