Sudah 75 WP dapat tax holiday, Airlangga: Rp 1.249,2 triliun investasi bisa terserap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencatat, sampai dengan akhir Mei 2020, sudah ada 75 wajib pajak (WP) yang menerima insentif tax holiday. Insentif ini berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) dalam jangka waktu tertentu untuk perusahaan yang baru berdiri

Penerimaan insentif ini sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangn (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Beleid ini mengatur, pengurangan pajak diberikan pada perusahaan yang memiliki rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp 1 triliun. Tentunya dengan klasifikasi jenis usaha yang sudah ditetapkan pemerintah.


Baca Juga: Kementerian Keuangan setujui satu poin insentif hulu migas, apa itu?

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan dari 75 WP tersebut, pemerintah sekiranya sudah mengantongi rencana investasi sebesar Rp 1.249,23 triliun dengan nominal penanaman modal terbesar mencapai Rp 123 triliun. Proyeksi ini merupakan kalkulasi WP penerima insentif sejak 2018 hingga akhir Mei 2020.

“Jadi melalui insentif tax holiday yang sudah terintegrasi di Online Single Submission (OSS), pemerintah ingin terus mendorong investasi terus dilakukan juga dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Airlangga dalam Seminar Nasional Kajian Ekonomi Hipmi, Kamis (18/6).

Adapun rinciannya, pada 2018 sebanyak Rp 208,5 triliun, 2019 sebesar Rp 837,4 triliun, dan sepanjang Januari hingga akhir Mei 2020 mencapai Rp 203,33 triliun. Dengan adanya investasi tersebut, diperkirakan akan menyerap 59.016 tenaga kerja.

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan kelompok industri yang diberikan fasilitas tax holiday meliputi 27 WP dari sektor infrastruktur ekonomi, 31 WP dari industri logam, 14 WP dari industri kimia, dan 3 WP dari industri aktivitas hosting.

Dengan demikian, ke 75 perusahaan tersebut mendapatkan pembebasan dari PPh Badan selama minimal 5 tahun dan maksimal sepuluh tahun sejak dimulainya produksi komersial.

Selanjutnya, mendapatkan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh terutang selama dua tahun pajak terhitung setelah berakhirnya fasilitas pembebasan pajak.

Baca Juga: Begini peran pajak dalam menangani wabah Covid-19

Nah, untuk wilayah penyebaran proyek perusahaan tersebut tersebar di 21 provinsi antara lain terletak di Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Maluku Utara, Jawa Tengah, Bengkulu, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Timur, NTT, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Timur, Papua, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur.

Di sisi lain, investor terkait berasal dari 14 negara, terdiri dari China, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Belanda, Indonesia, Korea, Thailand, Australia, Jepang, Amerika, Kanada, Kepulauan Virgin Inggris, dan Inggris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto