KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sudah mengantongi persetujuan 81% kreditur terkait skema restrukturisasi utang Waskita. Artinya, sudah 17 dari 21 kreditur yang menyetujui skema restrukturisasi utang WSKT. Waskita Karya melakukan restrukturisasi utang dengan melakukan penyempurnaan atas master restructuring agreement (MRA) yang sudah disetujui pada tahun 2021. Melalui skema ini, WSKT mengusulkan untuk adanya fleksibilitas bagi Waskita Karya untuk mengelola kas atas hasil termin collection yang didapatkan agar bisa menjaga going concern Waskita Karya.
Sudah 81% Kreditur yang Setujui Skema Restrukturisasi Waskita Karya (WSKT)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sudah mengantongi persetujuan 81% kreditur terkait skema restrukturisasi utang Waskita. Artinya, sudah 17 dari 21 kreditur yang menyetujui skema restrukturisasi utang WSKT. Waskita Karya melakukan restrukturisasi utang dengan melakukan penyempurnaan atas master restructuring agreement (MRA) yang sudah disetujui pada tahun 2021. Melalui skema ini, WSKT mengusulkan untuk adanya fleksibilitas bagi Waskita Karya untuk mengelola kas atas hasil termin collection yang didapatkan agar bisa menjaga going concern Waskita Karya.