KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok aturan mengenai Multiple Voting Share (MVS) atawa Saham Hak Suara Multipel (SHSM). Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) itu diharapkan dapat selesai sebelum akhir tahun ini. "Kalau bicara persentase, 90% sudah selesai," jelas Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo kepada Kontan.co.id, Senin (25/10). Kehadiran aturan ini diharapkan akan memfasilitasi perusahaan-perusahaan unicorn maupun decacorn yang berniat melantai di bursa tahun depan. Tidak hanya untuk perusahaan berbasis aplikasi online, Laksono menekankan, aturan ini akan memudahkan perusahaan-perusahaan yang tergolong ekonomi baru atau new economy untuk mencatatkan saham di bursa. Misalnya, perusahaan-perusahaan green energy ataupun perusahaan yang berhubungan dengan teknologi kesehatan.
Sudah 90%, aturan multiple voting share (MVS) diharapkan selesai sebelum akhir tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok aturan mengenai Multiple Voting Share (MVS) atawa Saham Hak Suara Multipel (SHSM). Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) itu diharapkan dapat selesai sebelum akhir tahun ini. "Kalau bicara persentase, 90% sudah selesai," jelas Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo kepada Kontan.co.id, Senin (25/10). Kehadiran aturan ini diharapkan akan memfasilitasi perusahaan-perusahaan unicorn maupun decacorn yang berniat melantai di bursa tahun depan. Tidak hanya untuk perusahaan berbasis aplikasi online, Laksono menekankan, aturan ini akan memudahkan perusahaan-perusahaan yang tergolong ekonomi baru atau new economy untuk mencatatkan saham di bursa. Misalnya, perusahaan-perusahaan green energy ataupun perusahaan yang berhubungan dengan teknologi kesehatan.