KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu bagi perbankan untuk mengedukasi nasabah terkait aturan transaksi kartu kredit dengan menggunakan kode Personal Identification Number (PIN) tinggal beberapa hari lagi. Terhitung mulai 1 Juli, transaksi kartu utang tersebut sudah tidak bisa lagi menggunakan tanda tangan. Semua wajib memakai PIN. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah siap mengimplementasikan aturan itu. Edukasi dan komunikasi sudah dilakukan kepada pemegang kartu sejak tahun 2014 dan semakin diintensifkan setahun belakangan. Hingga saat ini, nasabah kartu kredit BNI teregistrasi yang telah memiliki PIN mencapai sekitar 90%. Baca Juga: Tambah pinjaman bank, Trisula International (TRIS) siapkan dana untuk modal kerja
Sudah 90% nasabah bank penerbit kartu kredit punya PIN untuk bertransaksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu bagi perbankan untuk mengedukasi nasabah terkait aturan transaksi kartu kredit dengan menggunakan kode Personal Identification Number (PIN) tinggal beberapa hari lagi. Terhitung mulai 1 Juli, transaksi kartu utang tersebut sudah tidak bisa lagi menggunakan tanda tangan. Semua wajib memakai PIN. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah siap mengimplementasikan aturan itu. Edukasi dan komunikasi sudah dilakukan kepada pemegang kartu sejak tahun 2014 dan semakin diintensifkan setahun belakangan. Hingga saat ini, nasabah kartu kredit BNI teregistrasi yang telah memiliki PIN mencapai sekitar 90%. Baca Juga: Tambah pinjaman bank, Trisula International (TRIS) siapkan dana untuk modal kerja