JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan 10 dari 49 kelembagaan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) sudah memiliki bentuk kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Hal tersebut terungkap dari Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Yuana Sutyowati dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/7). Yuana melanjutkan 14 PLUT KUMKM dalam proses pembentukan kelembagaan UPTD. Selain itu terdapat satu PLUT KUMKM yang tengah membangun kelembagaan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Sedangkan 24 PLUT KUMKM belum melakukan proses pembentukan kelembagaan. Yuana bilang Kemenkop UKM tidak hanya membahas kelembagaan saya, tapi juga pendayagunaan gedung PLUT KUMKM, kinerja konsultan pendamping, sinergitas dengan Kementerian dan Lembaga, instansi setempat, progres hibah, dan pemaketan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang pendampingan KUMKM.
Sudah ada 10 PLUT KUMKM berbentuk UPTD
JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan 10 dari 49 kelembagaan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) sudah memiliki bentuk kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Hal tersebut terungkap dari Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Yuana Sutyowati dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/7). Yuana melanjutkan 14 PLUT KUMKM dalam proses pembentukan kelembagaan UPTD. Selain itu terdapat satu PLUT KUMKM yang tengah membangun kelembagaan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Sedangkan 24 PLUT KUMKM belum melakukan proses pembentukan kelembagaan. Yuana bilang Kemenkop UKM tidak hanya membahas kelembagaan saya, tapi juga pendayagunaan gedung PLUT KUMKM, kinerja konsultan pendamping, sinergitas dengan Kementerian dan Lembaga, instansi setempat, progres hibah, dan pemaketan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang pendampingan KUMKM.