KONTAN.CO.ID – MADINAH. Kementerian Haji dan Umroh mengumumkan, 10 warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi dalam sepekan terakhir karena diduga terlibat praktik haji ilegal. Penangkapan ini diungkap melalui laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang menyebut para WNI tersebut diduga aktif dalam promosi hingga transaksi jual beli paket haji non-prosedural. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mengecam keras praktik haji ilegal yang melanggar aturan dan berisiko tinggi bagi jemaah. Ia menyebut, haji tanpa prosedur resmi atau tanpa izin (la haj bila tasrih) tidak hanya melanggar hukum Arab Saudi, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kepastian ibadah.
Sudah Ada 10 WNI yang Ditangkap di Arab Saudi Imbas Praktik Haji Ilegal
KONTAN.CO.ID – MADINAH. Kementerian Haji dan Umroh mengumumkan, 10 warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi dalam sepekan terakhir karena diduga terlibat praktik haji ilegal. Penangkapan ini diungkap melalui laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang menyebut para WNI tersebut diduga aktif dalam promosi hingga transaksi jual beli paket haji non-prosedural. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mengecam keras praktik haji ilegal yang melanggar aturan dan berisiko tinggi bagi jemaah. Ia menyebut, haji tanpa prosedur resmi atau tanpa izin (la haj bila tasrih) tidak hanya melanggar hukum Arab Saudi, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kepastian ibadah.