JAKARTA. Masalah perdagangan Indonesia dengan Turki semakin meruncing. Ternyata ada 16 produk ekspor Indonesia ke Turki yang sudah terkena bea masuk anti dumping (BMAD) di negeri itu, mulai dari tekstil sampai ban sepeda. Sebaliknya, pengusaha Indonesia juga komplain atas membanjirnya produk Turki yang lebih murah daripada harga di negara asalnya. Asosiasi Produsen Tepung terigu Indonesia (Aptindo) sudah mendesak agar pemerintah Indonesia memberlakukan BMAD pada terigu Turki, namun pemerintah belum bergeming. Masalah ini berbuntut tuntutan agar pemerintah bersikap aktif untuk membebaskan produk-produk ekspor Indonesia yang terkena tuduhan dumping di Turki. Berdasarkan data Kementrian Perdagangan (Kemdag), terdapat 10 kasus produk Indonesia yang terkena tuduhan dumping di Turki. Lalu, 6 kasus terkena tidakan safeguard dan 3 kasus terkena tuduhan anti dumping circumvention. Produk-produk ekspor yang terhimpit masalah itu antara lain bahan plastik Polyehtylene Terepthalate (PET), serat sintetik, pipa dan komponen penghubung, pelapis lantai dan parquet, produk engsel dari logam dan komponen produk furniture, berbagai macam benang dan produk tekstil, ban luar dan dalam untuk sepeda motor, ban luar dan dalam untuk sepeda, AC, dan sepatu. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan sedang mempelajari masalah tersebut. Menurut Gita, metode yang dipakai oleh pihak Turki untuk melakukukan klasifikasi tentang produk yang terkena dumping masih memiliki beberapa sisi dan bisa diperdebatkan. "Kita sedang mencari akal," imbuhnya, kemarin (30/10).
Sudah ada 16 produk ekspor Indonesia terkena dumping di Turki
JAKARTA. Masalah perdagangan Indonesia dengan Turki semakin meruncing. Ternyata ada 16 produk ekspor Indonesia ke Turki yang sudah terkena bea masuk anti dumping (BMAD) di negeri itu, mulai dari tekstil sampai ban sepeda. Sebaliknya, pengusaha Indonesia juga komplain atas membanjirnya produk Turki yang lebih murah daripada harga di negara asalnya. Asosiasi Produsen Tepung terigu Indonesia (Aptindo) sudah mendesak agar pemerintah Indonesia memberlakukan BMAD pada terigu Turki, namun pemerintah belum bergeming. Masalah ini berbuntut tuntutan agar pemerintah bersikap aktif untuk membebaskan produk-produk ekspor Indonesia yang terkena tuduhan dumping di Turki. Berdasarkan data Kementrian Perdagangan (Kemdag), terdapat 10 kasus produk Indonesia yang terkena tuduhan dumping di Turki. Lalu, 6 kasus terkena tidakan safeguard dan 3 kasus terkena tuduhan anti dumping circumvention. Produk-produk ekspor yang terhimpit masalah itu antara lain bahan plastik Polyehtylene Terepthalate (PET), serat sintetik, pipa dan komponen penghubung, pelapis lantai dan parquet, produk engsel dari logam dan komponen produk furniture, berbagai macam benang dan produk tekstil, ban luar dan dalam untuk sepeda motor, ban luar dan dalam untuk sepeda, AC, dan sepatu. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan sedang mempelajari masalah tersebut. Menurut Gita, metode yang dipakai oleh pihak Turki untuk melakukukan klasifikasi tentang produk yang terkena dumping masih memiliki beberapa sisi dan bisa diperdebatkan. "Kita sedang mencari akal," imbuhnya, kemarin (30/10).