Sudah ada 189 perusahaan kantongi dokumen SLVK



JAKARTA. Pemerintah kecewa dengan penundaan penandangan kesepakatan Voluntary Partnership Agreement (VPA) dengan Uni Eropa. Pasalnya, sudah ada 189 perusahaan yang mengantongi dokumen pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia (SVLK) menjelang tenggat waktu pada 21 Desember 2012 mendatang. Perusahaan yang mengantongi dokumen SVLK itu terdiri dari 141 perusahaan woodworking, 37 perusahaan kayu lapis dan 11 perusahaan pulp dan kertas. Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementrian Kehutanan Dwi Sudharto mengaku industri di dalam negeri sudah siap dengan penerapan SVLK. "Perusahaan kehutanan yang ekspor kayu ke Uni Eropa sudah banyak yang memperoleh sertifikat SVLK," kata Dwi kepada KONTAN, Senin (8/10).Penandatangan VPA semula direncanakan pada November 2012 dengan syarat adanya pembentukan License Information Unit (LIU), sebagai pusat informasi penerapan SVLK dan dilakukannya uji coba pengiriman produk kayu yang menggunakan dokumen SVLK. Namun, Uni Eropa meminta penundaan hingga Februari 2013. Ketua Marketing dan Promosi Asosiasi Mebel Indonesia Andre Sundriyo berharap soal isu SVLK ini tidak mengganggu ekspor produk mebel kendati mengaku Uni Eropa tujuan ekspor terbesar untuk produk mebel dan furnitur asal Indonesia. Pangsa pasar produk mebel Indonesia di Eropa ditaksir mencapai 38.38%, disusul pasar di Amerika Serikat sebesar 30%.Pada tahun 2011 volume ekspor kayu mencapai 729.630 ton atau senilai US$ 1,03 miliar. Volume ekspor tersebut jauh menurun 21,2% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 926.270 ton atau senilai US$ 1,31 miliar. Ini karena krisis utang yang membelit Eropa dan Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can