KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program nomor induk Kependudukan (NIK) jadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) terus berjlan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, hingga 18 Oktober 2022 tercatat sudah ada 22 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi nomor pokok wajib pajak NPWP. Hal tersebut dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam Seminar Nasional Perpajakan, Kamis (20/10). Pihaknya juga akan terus melakukan perbaikan atau pemadanan di mana masih ada sekitar 30 juta NIK yang perlu dikonfirmasi dan ada 15 juta NIK yang bisa dimuktahirkan. "Sampai dengan 18 Oktober kemarin, data yang kami himpun, sudah ada sebanyak 22 juta NIK yang statusnya sudah valid," kata Neilmaldrin, Kamis (20/10).
Sudah Ada 22 Juta NIK yang Bisa Digunakan Sebagai NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program nomor induk Kependudukan (NIK) jadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) terus berjlan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, hingga 18 Oktober 2022 tercatat sudah ada 22 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi nomor pokok wajib pajak NPWP. Hal tersebut dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam Seminar Nasional Perpajakan, Kamis (20/10). Pihaknya juga akan terus melakukan perbaikan atau pemadanan di mana masih ada sekitar 30 juta NIK yang perlu dikonfirmasi dan ada 15 juta NIK yang bisa dimuktahirkan. "Sampai dengan 18 Oktober kemarin, data yang kami himpun, sudah ada sebanyak 22 juta NIK yang statusnya sudah valid," kata Neilmaldrin, Kamis (20/10).