KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepatuhan wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya meningkat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 6 Februari 2023, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 wajib pajak orang pribadi jumlahnya meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT sampai 6 Februari 2023 sebanyak 2,23 juta dan wajib pajak badan tercatat 84.500. Dia menerangkan capaian tersebut menunjukkan peningkatan jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yakni hingga 6 Februari.
Sudah Ada 2,23 Juta Wajib Pajak Pribadi yang Melaporkan SPT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepatuhan wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya meningkat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 6 Februari 2023, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 wajib pajak orang pribadi jumlahnya meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT sampai 6 Februari 2023 sebanyak 2,23 juta dan wajib pajak badan tercatat 84.500. Dia menerangkan capaian tersebut menunjukkan peningkatan jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yakni hingga 6 Februari.