KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyebut telah ada 25 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Dari seluruh upah yang telah ditetapkan telah sesuai dengan penghitungan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Rata-rata kenaikan UMP tahun 2022 tidak mencapai 2%. "Masih dalam koridior sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/11).
Sudah ada 25 provinsi yang menetapkah besaran UMP, ini tanggapan Kadin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyebut telah ada 25 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Dari seluruh upah yang telah ditetapkan telah sesuai dengan penghitungan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Rata-rata kenaikan UMP tahun 2022 tidak mencapai 2%. "Masih dalam koridior sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/11).