KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 73.594.000 hingga 3 Juni 2024. Jumlah NIK yang telah dipadankan tersebut setara dengan 99,07% dari total keseluruhan 74.280.000 wajib pajak orang pribadi dalam negeri. "Sampai dengan 3 Juni 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,28 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 686 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti kepada Kontan, Selasa (4/6).
Sudah Ada 73,59 Juta NIK yang Padan dengan NPWP Per Awal Juni 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 73.594.000 hingga 3 Juni 2024. Jumlah NIK yang telah dipadankan tersebut setara dengan 99,07% dari total keseluruhan 74.280.000 wajib pajak orang pribadi dalam negeri. "Sampai dengan 3 Juni 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,28 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 686 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti kepada Kontan, Selasa (4/6).