KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan program vaksin Covid-19 secara mandiri atau gotong royong bagi para perusahaan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Sebagai informasi, vaksin gotong royong adalah vaksin yang akan diberikan perusahaan kepada karyawannya secara gratis atau tanpa biaya. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, saat ini sudah terdapat 8.300 perusahaan yang mendaftar untuk melakukan vaksinasi Covid-19 mandiri.
Sudah ada 8.300 perusahaan yang mendaftar vaksin mandiri untuk karyawannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan program vaksin Covid-19 secara mandiri atau gotong royong bagi para perusahaan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Sebagai informasi, vaksin gotong royong adalah vaksin yang akan diberikan perusahaan kepada karyawannya secara gratis atau tanpa biaya. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, saat ini sudah terdapat 8.300 perusahaan yang mendaftar untuk melakukan vaksinasi Covid-19 mandiri.