Sudah ada 8.300 perusahaan yang mendaftar vaksin mandiri untuk karyawannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan program vaksin Covid-19 secara mandiri atau gotong royong bagi para perusahaan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, vaksin gotong royong adalah vaksin yang akan diberikan perusahaan kepada karyawannya secara gratis atau tanpa biaya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, saat ini sudah terdapat 8.300 perusahaan yang mendaftar untuk melakukan vaksinasi Covid-19 mandiri.


Baca Juga: Bersyukur, Menkes: Indonesia beruntung bisa dapat vaksin Covid-19 duluan

“Sudah ada sekitar 8.300 perusahaan yang mendaftar untuk melakukan vaksin gotong royong,” kata Shinta kepada Kontan.co.id, Senin (1/3).

Dari jumlah tersebut, ia memperkirakan, ada sekitar 6,7 juta peserta yang akan ikut serta dalam vaksin gotong royong tersebut.

Nantinya proses pendistribusian vaksin akan secara langsung dilakukan PT Bio Farma. Rencananya Bio Farma akan menjadi importir vaksin Sinopharm asal China dan Moderna dari Amerika Serikat untuk program vaksinasi Gotong Royong/Mandiri yang akan dilakukan oleh perusahaan swasta kepada karyawan/buruh.

Selanjutnya: Menkes terbitkan aturan vaksin mandiri, ini jenis-jenisnya yang akan digunakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat