KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mempersiapkan regulasi terkait pajak karbon untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung keberlanjutan di Indonesia. Fajry Akbar, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berharap regulasi ini agar segera direalisasikan. Ia mencermati implementasi pajak karbon sebenarnya sudah ada dalam peta jalan di Uundang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tepatnya pada sisi penjelasan. Pada tahun 2022 sudah seharusnya diterapkan secara terbatas pada PLTU batubara melalui mekanisme cap and tax dengan tarif Rp30.000/tCO2e "Namun sampai sekarang, aturan turunan dari pajak karbon belum keluar, kalau aturan turunannya belum ada, sudah tentu implementasi pajak karbon tidak bisa jalan," ungkap Fajry kepada Kontan, Senin (26/8).
Sudah ada di UU HPP, Pengamat Harap Pajak Karbon Segera Direalisasikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mempersiapkan regulasi terkait pajak karbon untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung keberlanjutan di Indonesia. Fajry Akbar, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berharap regulasi ini agar segera direalisasikan. Ia mencermati implementasi pajak karbon sebenarnya sudah ada dalam peta jalan di Uundang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tepatnya pada sisi penjelasan. Pada tahun 2022 sudah seharusnya diterapkan secara terbatas pada PLTU batubara melalui mekanisme cap and tax dengan tarif Rp30.000/tCO2e "Namun sampai sekarang, aturan turunan dari pajak karbon belum keluar, kalau aturan turunannya belum ada, sudah tentu implementasi pajak karbon tidak bisa jalan," ungkap Fajry kepada Kontan, Senin (26/8).
TAG: