Sudah ada fatwa, jangan cemas batal puasa karena tes swab



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan puasa bukan berarti upaya pencegahan penularan Covid-19 menjadi kendor. Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang menyebut, tes swab tidak membatalkan puasa.

Sehingga, masyarakat tidak perlu cemas puasanya batal jika harus melakukan tes swab. 

"Kalau kata MUI tidak membatalkan puasa, saya siap swab," ujar analis Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas saat dimintai tanggapannya terkait tes swab selama bulan puasa, Senin (26/4).


Perusahaannya saat ini memang tidak melakukan tes swab secara berkala kepada karyawannya. Namun, swab dilakukan pada situasi tertentu.

Baca Juga: Aturan baru! Penumpang Bandara Soetta wajib tes PCR-antigen sehari sebelum berangkat

Ketika ada karyawan yang sakit dan memiliki gejala seperti flu misalnya. Karyawan tersebut lebih dulu dites swab sebelum kembali masuk kantor.   

Tes swab juga menjadi keharusan jika ada perjalanan dinas luar kota misalnya. "Saya memang belum pernah swab selama puasa, tapi jika memang harus swab saya siap karena sudah ada fatwa," imbuh Sukarno.

Ketentuan terkait tes swab di tengah bulan puasa tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat berpuasa. 

Disamping test swab, MUI juga menyatakan bahwa vaksinasi juga diperbolehkan saat puasa. Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Secara teknis, pelaksanaan vaksinasi di Bulan Ramadan sama dengan vaksinasi yang saat ini telah berjalan. Hanya saja waktunya diatur yakni siang dan malam hari, selain itu juga penyuntikan juga harus melihat kondisi dari sasaran.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Satgas Covid-19: Memiliki dokumen swab negatif belum tentu bebas COVID-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi