JAKARTA. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai tak perlu lagi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah membatalkan UU tersebut dengan menerbitkan Perppu Pilkada. "Sebetulnya UU-nya tidak perlu diuji MK. Karena sudah dibatalkan dengan Perppu. Jadi praktis yang berlaku saat ini sementara, Perppu itu," ujar Yusril di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10/2014). Yusril mengatakan kini tergantung pada DPR RI, menerima Perppu itu dengan disahkan sebagai UU atau tidak. "Jadi kalau disahkan, akan jadi UU. Kalau ditolak, praktis jadi kevakuman hukum. Karena tidak ada aturan yang mengatur soal Pilkada, kalau Perppu itu ditolak oleh DPR," kata mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Sudah ada Perppu, UU Pilkada tak perlu ke MK
JAKARTA. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai tak perlu lagi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah membatalkan UU tersebut dengan menerbitkan Perppu Pilkada. "Sebetulnya UU-nya tidak perlu diuji MK. Karena sudah dibatalkan dengan Perppu. Jadi praktis yang berlaku saat ini sementara, Perppu itu," ujar Yusril di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10/2014). Yusril mengatakan kini tergantung pada DPR RI, menerima Perppu itu dengan disahkan sebagai UU atau tidak. "Jadi kalau disahkan, akan jadi UU. Kalau ditolak, praktis jadi kevakuman hukum. Karena tidak ada aturan yang mengatur soal Pilkada, kalau Perppu itu ditolak oleh DPR," kata mantan Menteri Hukum dan HAM ini.