KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak tujuh perusahaan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending telah mengantongi izin permanen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah Tokomodal, UangTeman, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kita dan KIMO. Dari jumlah itu, PT Toko Modal Mitra Usaha (Tokomodal) dan PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) baru saja mengantongi izin usaha pada akhir Mei 2019 lalu. Mengutip keterangan pers OJK, Senin (17/6), pemberian izin kedua perusahaan tersebut telah melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.05/2019 dan KEP-50/D.05/2019 pada tanggal 24 Mei 2019.
Sudah ada tujuh fintech lending yang kantongi izin dari OJK, ini daftar namanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak tujuh perusahaan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending telah mengantongi izin permanen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah Tokomodal, UangTeman, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kita dan KIMO. Dari jumlah itu, PT Toko Modal Mitra Usaha (Tokomodal) dan PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) baru saja mengantongi izin usaha pada akhir Mei 2019 lalu. Mengutip keterangan pers OJK, Senin (17/6), pemberian izin kedua perusahaan tersebut telah melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.05/2019 dan KEP-50/D.05/2019 pada tanggal 24 Mei 2019.