Sudah ada tujuh fintech lending yang kantongi izin dari OJK, ini daftar namanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak tujuh perusahaan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending telah mengantongi izin permanen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah Tokomodal, UangTeman, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kita dan KIMO.

Dari jumlah itu, PT Toko Modal Mitra Usaha (Tokomodal) dan PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) baru saja mengantongi izin usaha pada akhir Mei 2019 lalu.

Mengutip keterangan pers OJK, Senin (17/6), pemberian izin kedua perusahaan tersebut telah melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.05/2019 dan KEP-50/D.05/2019 pada tanggal 24 Mei 2019.


“Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi kepada Toko Modal Mitra Usaha dan PT Digital Alpha Indonesia,” terang Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II M. Ihsanuddin.

Menurut Ihsanuddin permohonan izin dua perusahaan tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan pasal 7 dan pasal 10 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

Sementara total perusahaan yang baru mengantongi tanda terdaftar dari OJK adalah sebanyak 106 perusahaan. Jadi, sampai dengan 31 Mei 2019, total jumlah penyelenggara fintech yang telah terdaftar dan berizin adalah sebanyak 113 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi