KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Merujuk Pada Pasal 8 beleid tersebut, masyarakat yang sudah membayarkan uang muka atau mencicil rumah sebelum 1 September 2023 maka tidak bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Sudah Bayar DP dan Cicilan Rumah Sebelum September, Tak Bisa Dapat Insentif PPN DTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Merujuk Pada Pasal 8 beleid tersebut, masyarakat yang sudah membayarkan uang muka atau mencicil rumah sebelum 1 September 2023 maka tidak bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP.