JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) molor dari rencana. Seharusnya PP mengenai pungutan OJK sudah selesai pada akhir 2012 dan dapat diterapkan awal 2013. Ketua OJK Muliaman D. Hadad menjelaskan, saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pungutan OJK masih dalam tahap sosialisasi substansi. “Kami masih menerima masukan. Nanti akan jadi pertimbangan kami untuk merumuskan kembali,” sebutnya.
Sudah bekerja, OJK masih bingung tetapkan iuran
JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) molor dari rencana. Seharusnya PP mengenai pungutan OJK sudah selesai pada akhir 2012 dan dapat diterapkan awal 2013. Ketua OJK Muliaman D. Hadad menjelaskan, saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pungutan OJK masih dalam tahap sosialisasi substansi. “Kami masih menerima masukan. Nanti akan jadi pertimbangan kami untuk merumuskan kembali,” sebutnya.