KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain fintech peer to peer lending PT Kredit Pintar Indonesia mengaku tidak fokus mencari valuasi perusahaan. Padahal P2P lending yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak April 2018 ini baru saja mendapatkan izin usaha penuh. Regulator memberikan izin kepada Kredit Pintar pada 30 September 2019. Sebenarnya, P2P lending yang sudah mendapatkan izin dari OJK mendapat kepercayaan lebih dari investor. Lantaran telah melewati serangkaian persyaratan dan tes yang dilakukan oleh regulator. Baca Juga: Fintech P2P Avantee kerja sama dengan BPR Bahana Ekonomi Sentosa
Sudah BEP, Kredit Pintar tidak fokus tingkatkan valuasi perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain fintech peer to peer lending PT Kredit Pintar Indonesia mengaku tidak fokus mencari valuasi perusahaan. Padahal P2P lending yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak April 2018 ini baru saja mendapatkan izin usaha penuh. Regulator memberikan izin kepada Kredit Pintar pada 30 September 2019. Sebenarnya, P2P lending yang sudah mendapatkan izin dari OJK mendapat kepercayaan lebih dari investor. Lantaran telah melewati serangkaian persyaratan dan tes yang dilakukan oleh regulator. Baca Juga: Fintech P2P Avantee kerja sama dengan BPR Bahana Ekonomi Sentosa