KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Selasa (26/10/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penerapan sanksi tilang tersebut diharapkan bisa menciptakan kualitas udara yang lebih baik di DKI Jakarta. "Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa. Asep menjelaskan, penerapan sanksi mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sudah berlaku, berapa besaran denda mobil tak lulus uji emisi di Jakarta?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Selasa (26/10/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penerapan sanksi tilang tersebut diharapkan bisa menciptakan kualitas udara yang lebih baik di DKI Jakarta. "Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa. Asep menjelaskan, penerapan sanksi mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.