KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akhirnya kembali menerapkan sistem pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap mulai hari ini, Senin (3/8/2020). Tujuan utamanya tak lain untuk mengatasai tingginya volume kendaraan sejak masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski kondisi masih pandemi, namun aturannya dikliim tak ada perubahan. Artinya tidak ada perbedaan baik dari masalah waktu dan lokasi wilayah yang masuk dalam zona ganjil genap, sampai dengan penerapan sanksi hukum yang melanggar aturan tersebut. Namun demikian, perlu diingat bila dalam aturan ganjil genap ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian. Artinya, kendaraan-kendaraan ini bebas berseliweran baik di tanggal ganjil atau genap.
Sudah berlaku lagi, ini 13 kendaraan yang kebal kebijakan ganjil genap!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akhirnya kembali menerapkan sistem pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap mulai hari ini, Senin (3/8/2020). Tujuan utamanya tak lain untuk mengatasai tingginya volume kendaraan sejak masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski kondisi masih pandemi, namun aturannya dikliim tak ada perubahan. Artinya tidak ada perbedaan baik dari masalah waktu dan lokasi wilayah yang masuk dalam zona ganjil genap, sampai dengan penerapan sanksi hukum yang melanggar aturan tersebut. Namun demikian, perlu diingat bila dalam aturan ganjil genap ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian. Artinya, kendaraan-kendaraan ini bebas berseliweran baik di tanggal ganjil atau genap.