KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama sepekan ke depan, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sejumlah aturan pun mengalami perubahan, tetapi tidak untuk kebijakan pembatasan kendaraan pribadi melalui metode ganjil genap. Meski begitu, aturan ganjil genap Jakarta memberikan pengecualian kepada tenaga kesehatan (nakes) dan dokter. Hal ini terungkap dari Instagram @ntmc_polri pada Selasa (15/2/2022). “Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI,” tulis keterangan foto tersebut.
Sudah Berlaku! Nakes Pakai Mobil Pribadi Tidak Kena Ganjil-Genap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama sepekan ke depan, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sejumlah aturan pun mengalami perubahan, tetapi tidak untuk kebijakan pembatasan kendaraan pribadi melalui metode ganjil genap. Meski begitu, aturan ganjil genap Jakarta memberikan pengecualian kepada tenaga kesehatan (nakes) dan dokter. Hal ini terungkap dari Instagram @ntmc_polri pada Selasa (15/2/2022). “Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI,” tulis keterangan foto tersebut.