KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengatakan, mulai minggu depan PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster vaksin Covid-19 lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari. "Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ke-3 di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar. PCR tes ini bisa cuma berapa jam," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2). Kemudian PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
Sudah Booster, Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Cukup Karantina 3 Hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengatakan, mulai minggu depan PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster vaksin Covid-19 lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari. "Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ke-3 di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar. PCR tes ini bisa cuma berapa jam," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2). Kemudian PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.