KONTAN.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau BSU tahun 2022 sudah mulai disalurkan. Pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 yang disalurkan melalui rekening pekerja. Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, data calon penerima BSU tahun 2022 ada sebanyak 5,09 juta penerima. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama kepada 4,35 juta penerima.
Cara cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ melalui handphone atau laptop Anda 2. Pada halaman utama, gulir ke bawah hingga Anda melihat "Cek Apakah Kamu termasuk Calon Penerima BSU?" 3. Tulis data diri Anda di kolom yang tersedia, diantaranya:- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor Handphone terkini
- Email terkini
Syarat penerima BSU 2022
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji tahun 2022 dari pemerintah ini. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar bisa mendapatkan BSU sebesar Rp 600.000, diantaranya:- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro