JAKARTA. Kepolisian RI mengaku hari ini, Kamis (29/3), pihak Astro All Asia Network (Astro) mendatangi mabes Polri untuk meminta klarifikasi terkait status hukum, Direktur utamanya, Ralph Marshall. Salah satu hal yang dipertanyakan oleh pihak Astro adalah terkait pelimpahan berkas Ralph ke Kejaksaan Agung. Di mana menurut mereka kasus itu sudah pernah diberhentikan oleh Kepolisian. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution mengatakan memang benar dulu, kasus tersebut pernah dihentikan oleh kepolisian. "Namun, itu kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya," terang Saud. Kasus yang sekarang berada di mabes Polri ini berbeda meski pihak yang dilaporkan sama. Setelah diputuskan dikeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SPR) oleh Polda, kemudian pelapor yaitu, PT Ayunda Prima, melaporkan tudingan yang sama ke Mabes Polri. Adapun alasan dilimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, karena kasus ini sudah cukup bukti. "Berkas sudah diserahkan ke kejaksaan, nanti buktinya menyusul," ujar Saud. Sementara itu, karena hingga kini masih buron, tersangka Ralph masih dalam proses diajukan sebagai Red Notice. Ralph dituding tidak kooperatif, makanya kepolisian akan menerbitkan status buron.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sudah cukup bukti, kasus Astro kembali bergulir
JAKARTA. Kepolisian RI mengaku hari ini, Kamis (29/3), pihak Astro All Asia Network (Astro) mendatangi mabes Polri untuk meminta klarifikasi terkait status hukum, Direktur utamanya, Ralph Marshall. Salah satu hal yang dipertanyakan oleh pihak Astro adalah terkait pelimpahan berkas Ralph ke Kejaksaan Agung. Di mana menurut mereka kasus itu sudah pernah diberhentikan oleh Kepolisian. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution mengatakan memang benar dulu, kasus tersebut pernah dihentikan oleh kepolisian. "Namun, itu kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya," terang Saud. Kasus yang sekarang berada di mabes Polri ini berbeda meski pihak yang dilaporkan sama. Setelah diputuskan dikeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SPR) oleh Polda, kemudian pelapor yaitu, PT Ayunda Prima, melaporkan tudingan yang sama ke Mabes Polri. Adapun alasan dilimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, karena kasus ini sudah cukup bukti. "Berkas sudah diserahkan ke kejaksaan, nanti buktinya menyusul," ujar Saud. Sementara itu, karena hingga kini masih buron, tersangka Ralph masih dalam proses diajukan sebagai Red Notice. Ralph dituding tidak kooperatif, makanya kepolisian akan menerbitkan status buron.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News