KONTAN.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP juga digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Untuk mendapatkan NPWP bisa melakukan pendaftaran secara online. Nantinya, setelah melakukan permohonan pembuatan NPWP Secara online, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak. Lantas, bagaimana jika sudah melakukan pendaftaran NPWP online namun belum sampai atau belum dikirim oleh KPP?
Penyebab kartu NPWP belum sampai dan solusinya
Dirangkum dari laman resmi DJP, ketentuan terkait pendaftaran NPWP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. KPP akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan yang disampaikan wajib pajak. Jika permohonan telah memenuhi persyaratan (sesuai ketentuan), maka KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan EFIN (electronic filing identification number) paling lama satu hari kerja.
Baca Juga: Cara mudah mendapatkan EFIN online untuk wajib pajak pribadi Setidaknya ada tiga alasan kenapa kartu NPWP masih belum sampai ke alamat wajib pajak meski sudah mengajukan permohonan registrasi NPWP:
- Pertama, kesalahan saat mendaftarkan alamat tujuan. Saat melakukan registrasi NPWP secara daring di ereg.pajak.go.id, pastikan semua data yang dimasukkan di kolom pengisian benar, termasuk nomor telepon aktif dan email Anda. Alamat pengiriman kartu NPWP harus sesuai dengan KTP. Pada beberapa kasus, kartu fisik NPWP tidak kunjung diterima karena sang kurir tidak berhasil menemukan alamat wajib pajak.
- Kedua, permohonan pendaftaran NPWP ditolak. Ketika calon wajib pajak mendaftarkan diri, akan terkirim status permohonan registrasi NPWP, apakah permohonannya disetujui atau ditolak. Jika permohonan ditolak, maka kartu NPWP tidak akan dikirimkan.
- Ketiga, dalam permohonan registrasi NPWP, calon wajib pajak memilih pernyataan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan atau memilih untuk berstatus Non Efektif (NE).
Baca Juga: Mau bikin NPWP, ini cara mendaftar online dan persyaratannya Dengan memilih berstatus NE, petugas pajak harus membuat Lembar Penelitian Non Efektif agar sistem bisa mencetak kartu NPWP fisik. Kartu NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Jika lebih dari satu bulan belum menerimanya, wajib pajak bisa mengkonfirmasi ke KPP terdaftar melalui kontak yang ada di laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja Wajib pajak juga bisa menghubungi kring pajak untuk mendapatkan kejelasan status NPWP-nya. Untuk berinteraksi langsung, wajib pajak diberikan beberapa alternatif pilihan. Wajib pajak dapat menggunakan fitur live chat Kring Pajak di laman pajak.go.id (bagian bawah kanan), menghubungi via telepon kring pajak 1500 200 atau melalui twitter @kring_pajak .
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News