KONTAN.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk mendapatkan NPWP, bisa melakukan pendaftaran secara online. NPWP juga digunakan untuk pelaporan SPT tahunan. Dirangkum dari laman resmi DJP, ketentuan terkait pendaftaran NPWP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan yang disampaikan wajib pajak.
Sudah Daftar Online tapi NPWP Belum Sampai? Ini Solusinya
KONTAN.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk mendapatkan NPWP, bisa melakukan pendaftaran secara online. NPWP juga digunakan untuk pelaporan SPT tahunan. Dirangkum dari laman resmi DJP, ketentuan terkait pendaftaran NPWP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan yang disampaikan wajib pajak.