KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan program bantuan yang diberikan dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, program pembelian kendaraan listrik roda dua itu telah berlaku pada 20 Maret 2023. Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBLBB roda dua.
Sudah Daftar Sisapira, Polytron Klaim Belum Bisa Menjual Motor Listrik dengan Subsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan program bantuan yang diberikan dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, program pembelian kendaraan listrik roda dua itu telah berlaku pada 20 Maret 2023. Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBLBB roda dua.