KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan revisi aturan terkait larangan ekspor konsentrat tembaga masih dalam tahap harmonisasi. Proses ini harus diselesaikan sebelum pemerintah dapat mengeluarkan izin ekspor bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, keputusan mengenai izin ekspor untuk Freeport akan sangat bergantung pada kecepatan penyelesaian harmonisasi regulasi tersebut. "Ini lagi harmonisasi hari ini [Rabu, 26/2/2025], tetapi saya belum update. Tergantung kecepatan harmonisasinya, kalau misalnya cepat ya bisa cepat [keluar izin ekspor untuk Freeport]," kata Tri ditemui di Kompleks Parlemen setelah menghadiri rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/2).
Sudah dapat Lampu Hijau, Izin Ekspor Freeport Tinggal Tunggu Harmonisasi Aturan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan revisi aturan terkait larangan ekspor konsentrat tembaga masih dalam tahap harmonisasi. Proses ini harus diselesaikan sebelum pemerintah dapat mengeluarkan izin ekspor bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, keputusan mengenai izin ekspor untuk Freeport akan sangat bergantung pada kecepatan penyelesaian harmonisasi regulasi tersebut. "Ini lagi harmonisasi hari ini [Rabu, 26/2/2025], tetapi saya belum update. Tergantung kecepatan harmonisasinya, kalau misalnya cepat ya bisa cepat [keluar izin ekspor untuk Freeport]," kata Tri ditemui di Kompleks Parlemen setelah menghadiri rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/2).