Sudah dapat modal kerja, BP Tapera tak otak-atik dana simpanan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tidak akan menganggu simpanan dari peserta.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, BP Tapera sudah diberikan modal awal untuk operasional BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.

"Pemerintah memberikan modal awal besarnya Rp 2,5 triliun, Ini untuk operasionalnya BP Tapera. Untuk menggaji komisioner, deputi komisioner dan seterusnya. Yang kemudian kalau simpanan tadi yang dipungut itu tidak akan diotak-atik sama sekali untuk operasionalnya organisasi ini," terang Eko dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V, Kamis (9/7).


Baca Juga: Hingga 2024, BP Tapera proyeksi kelola dana Rp 60 triliun

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menerangkan, sumber dana yang dikelola Tapera berasal dari tabungan peserta dan simpangan peserta Eks Bapertarum-PNS, juga sumber lain seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)  yang di 2021 dana kelolaannya akan diserahkan kepada BP Tapera.

Sumber dana juga berasal dari dana wakaf atau program pembiayaan perumahan lain berbasis tabungan, misalnya program perumahan TNI/Polri dan lainnya.

Adi menerangkan, pengelolaan dana Tapera tersebut dilakukan dengan pengerahan dana peserta, pemupukan dana, hingga pemanfaatan dana untuk peserta.   

"Jadi dana yang kami terima dari peserta kita pupuk melalui MI dan  kustodi, jadi setiap uang yang masuk ke BP Tapera tercatat secara  detail, by name, berapa dia nabung, berapa hasil pengembangannya, setiap hari bisa dimonitor. Itu adalah tugas kami agar kami mengelola dana ini secara transparan dan kredibel," ujar Adi.

Nantinya, hasil pemanfaatan tersebut bisa digunakan untuk kepemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah. Tak hanya itu, imbal hasil dari pemupukan pun akan diberikan.

Dia juga mengatakan, mengingat BP Tapera merupakan lembaga pembiayaan, maka pihaknya akan disupervisi oleh OJK.

Baca Juga: Tabungan rumah ratusan pensiunan PNS belum cair, Kemkeu: PUPR belum kasih data

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi