Sudah dapat vaksin Covid-19 dosis pertama lalu terinfeksi Covid-19, lalu bagaimana?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu cara untuk mencegah seseorang tidak mengalami kondisi parah apabila terinfeksi Covid-19 adalah lewat vaksin Covid-19.  

Banyak warga yang berlomba-lomba mengakses vaksin dengan harapan segera bisa beraktivitas kembali. Namun sayangnya sejumlah daerah mulai mengeluhkan stok vaksin Covid-19 yang hampir habis. 

Hal ini tentu saja akan berimbas pada upaya percepatan vaksinasi Covid-19 yang ditargetkan mencapai lebih dari 180 juta dosis pada akhir 2021. 


Seperti di Sumatera Selatan yang dilaporkan hanya mendapatkan 1,6 juta dosis vaksin sejak Januari hingga Juli 2021 dan kini hanya menyisakan 100.000 dosis untuk tahap kedua. 

Kondisi keterbatasan vaksin juga diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Pihaknya mengatakan, suntikan vaksin dosis pertama di Jawa Tengah baru sebesar 16,16 persen dan dosis kedua 8,28 persen. 

Baca Juga: Ibu hamil boleh suntik vaksin Covid-19, ini syarat yang harus dipenuhi

Dengan kondisi keterbatasan stok vaksin di daerah, bagaimana jika warga yang telah mendapat vaksin dosis pertama terlambat mendapat dosis kedua? 

Penjelasan Kemenkes 

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, selama masih dalam interval yang direkomendasikan, keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua masih akan tetap aman. 

Dia mengatakan, kondisi itu tidak mengurangi efektivitas vaksin pertama, sehingga tetap membentuk antibodi yang optimal melawan virus Covid-19. 

Baca Juga: Cetak sertifikat vaksin Covid-19 seperti KTP dari rumah? Login di Pedulilindungi.id

Nadia menegaskan, jika penyuntikan dosis kedua vaksin berada di luar interval waktu yang direkomendasikan, hal itu juga tidak mempengaruhi efektivitas vaksin. 

“(Terlambatnya penyuntikan dosis kedua vaksin di luar interval) nggak berpengaruh (terhadap efektivitas). (Vaksinasi) masih efektif untuk menimbulkan titer antibodi sampai 99 persen,” kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie