Sudah diakuisisi, Newmont wajib divestasi saham 7%



JAKARTA. Meskipun saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) resmi diakuisisi oleh perusahaan nasional PT Medco Energi Internasional, kewajiban divestasi saham 7% NNT tetap harus ditawarkan kepada pemerintah oleh pemegang saham yang baru.

Artinya, MedcoEnergi sendiri hanya berhak mendapatkan saham sekitar 75,2% dari 82,2% melalui PT Amman Mineral Internasional (AMI) yang melakukan transaksi jual beli saham Newmont dari Newmont Mining Corporation dan Sumitomo Corporation.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, meskipun akuisisi tersebut dilakukan oleh perusahaan nasional. Pada dasarnya, kewajiban divestasi 7% memang harus ditawarkan kepada pemerintah.


"Pemegang saham baru yang harus menawarkan," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (15/7).

Dalam komunikasinya dengan MedcoEnergi kata Menteri Sudirman, bahwasanya kewajiban divestasi dan pembangunan smelter harus tetap berjalan. 

"Kesepakatannya harus ditawarkan dan dalam proses kemarin ada komunikasi itu, juga bahwa kewajiban divestasi dan kewajiban smelter harus tetap dijalankan," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (15/7).

Sementara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, selama pemerintah belum mencabut dan mengambil sikap apakah akan mengambil atau tidak divestasi tersebut. Maka, kewajiban tersebut masih berjalan.

"Tapi siapa yang mau beli pemerintah belum ambil sikap," tuturnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (15/7).

Sedangkan, kata Bambang, PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yang memiliki saham 24% yang seharusnya membeli divestasi saham 7% itu ikut diborong juga oleh Medco.

"Tapi MedcoEnergi bukan ngga berhak (ambil 7% saham), ya sekarang ini aja yang jelas MDB yang 24% dijadikan satu dengan Medco. Kan pemerintah sampai saat ini belum menjawab akan ambil atau tidak," ungkapnya.

Adapun, saat ini mengenai akuisisi saham tersebut, belum ada laporan resmi dari MedcoEnergi ke Kementerian ESDM.  

"Kalau laporan informal sudah, tapi untuk laporan yang pemegang saham itu belum. Kalaupun dia mengirimkan surat paling sifatnya pemberitahuan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan