KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan perbankan di kantor cabang akan segera berpindah ke digital banking. Dalam waktu dekat, beberpa bank juga akan meluncurkan fitur pembukaan rekening baru lewat digital banking. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2018. POJK ini diatur mengenai beberapa layanan digital banking seperti video banking dan layanan pengajuan kredit rumah kepada nasabah. Dalam pasal 7 POJK ini dijelaskan bahwa bank bisa membuka layanan pembukaan rekening secara mandiri melalui ATM atau aplikasi dalam smartphone. Dalam layanan ini bank bisa menambahkan fitur pemindai sidik jari, pemindai kartu identitas dan video banking.
Sudah diatur OJK, nasabah bisa buka rekening tanpa harus ke kantor cabang bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan perbankan di kantor cabang akan segera berpindah ke digital banking. Dalam waktu dekat, beberpa bank juga akan meluncurkan fitur pembukaan rekening baru lewat digital banking. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2018. POJK ini diatur mengenai beberapa layanan digital banking seperti video banking dan layanan pengajuan kredit rumah kepada nasabah. Dalam pasal 7 POJK ini dijelaskan bahwa bank bisa membuka layanan pembukaan rekening secara mandiri melalui ATM atau aplikasi dalam smartphone. Dalam layanan ini bank bisa menambahkan fitur pemindai sidik jari, pemindai kartu identitas dan video banking.