UMP 2025 - Jakarta. Pemerintah segera mengumumkan besaran Upah minimum provinsi (UMP) 2025 dalam waktu dekat. Pasalnya, UMP 2025 sudah dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli pada Senin 25 November 2024. Berikut bocoran hasil rapat UMP 2025 dan daftar UMP 2024 yang berlaku saat ini. Diberitakan Kompas.com, Menaker Yassierli telah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto membahas soal upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Senin (25/11/2025). Pertemuan itu juga diikuti oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dilansir Kompas.id, Selasa (26/11/2024), pembahasan UMP dilakukan oleh Presiden dan dua menteri tersebut dalam rapat tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta. Rapat berlangsung lebih dari satu jam.
Usai mengikuti rapat, Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa aturan soal UMP 2025 ditargetkan rampung akhir November ini. "Tunggu saja, saya punya target akhir bulan ini. Ya, paling lambat, awal bulan depan (Desember), ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya (permenaker soal upah minimum) bisa keluar," ujar Yassierli. Dalam penjelasannya, Yassierli juga menyebut upah sektoral akan masuk dalam rumusan UMP 2025. Sebab, hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal upah minimum. "Upah sektoral pasti, kalau dari aturan MK kan, keputusan itu diserahkan ke Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), ya. Intinya adalah UMP-nya nanti. Tunggu ya," tegas Yassierli.
Baca Juga: Yield Dividen Saham Blue Chip Ini 36,8%, Besok (29/11) Cum Date Di Pasar Tunai Selain itu, ia pun menanggapi kabar yang menyebut upah minimum akan dibagi menjadi upah untuk industri padat karya dan padat modal. Kalangan buruh sendiri menyatakan menolak pembagian kategori ini. Menurut Yassierli, pembagian itu merupakan rancangan atau draf saat awal diskusi soal UMP. Kedua hal itu disiapkan karena ada perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Yassierli pun menambahkan, ada kemungkinan UMP akan menyesuaikan dengan inflasi. "Bisa jadi iya. Kemungkinan iya. Artinya, kita jadikan itu sebagai pertimbangan," tuturnya. Sebelumnya, Serikat Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN menyatakan menolak draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terbaru yang membagi upah minimum 2025 menjadi dua kategori. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, dalam draf permenaker yang sedang disusun itu, upah minimum dibagi menjadi dua, yakni upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal. "Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN menolak draf isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori, yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal," ujar Said Iqbal dilansir dari keterangan resmi pada Senin (25/11/2024). Said Iqbal menyebut usulan permenaker yang baru sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ia menjelaskan, dalam putusannya MK hanya menyatakan bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha (?), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL). Di sisi lain, dalam draf permenaker tentang upah minimum dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Hal ini pun ditolak oleh buruh karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK. Hal lain yang ditolak Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN adalah di dalam draf permenaker tersebut upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan. "Oleh karena itu, terhadap draf permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut, keseluruhan isinya ditolak oleh buruh dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draf Permenaker tentang upah minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Said Iqbal.
Tonton: Selain PPN 12, Pajak Ini Juga Membebani Rakyat UMP 2024 UMP 2024 hanya naik tipis dibandingkan tahun 2023. Berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia: 1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38% dibandingkan tahun 2023 2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%) 3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%) 4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963 5. UMP 2024 Jambi, Rp 2.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%) 6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%) 7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%) 8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%) 9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%) 10. UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76%) 11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,38%) 12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57%) 13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%) 14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27%) 15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.65.244,30 naik Rp 125.000 (6,13%) 16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50%) 17. UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68%) 18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06%) 19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%) 20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6%) 21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013, naik 8,84% 22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%) 23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%) 24. UMP 2024 Kalimantan Utara, Rp 3.361.653, naik 3,38% 25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%) 26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%) 27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%) 28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%) 29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19% 30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%) 31. UMP 2023 Maluku, menunggu putusan resmi 32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%) 33. UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14%). 34. UMP 2024 Papua Barat Rp 3.393.000 naik Rp 111.000 (0,3%) 35. UMP 2024 Papua Tengah, Rp 4.024.270 Naik Rp 159.578 (4,13%) UMP provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Barat dan Papua Pegunungan mengikuti daerah asal sebelumnya.
Baca Juga: Desember 2024 Biaya Pembuatan Paspor Naik, Ini Cara Buat Paspor Secara online UMP 2023 Sebagai pembanding, berikut daftar UMP 2023 yang berlaku saat ini di seluruh Indonesia: 1. UMP 2023 Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81% 2. UMP 2023 Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%) 3. UMP 2023 Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%) 4. UMP 2023 Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%) 5. UMP 2023 Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%) 6. UMP 2023 Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%) 7. UMP 2023 Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%) 8. UMP 2023 Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%) 9. UMP 2023 Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%) 10. UMP 2023 Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%) 11. UMP 2023 DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%) 12. UMP 2023 Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%) 13. UMP 2023 Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%) 14. UMP 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%) 15. UMP 2023 Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%) 16. UMP 2023 Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%) 17. UMP 2023 Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%) 18. UMP 2023 Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%) 19. UMP 2023 Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%) 20. UMP 2023 Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%) 21. UMP 2023 Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%) 22. UMP 2023 Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%) 23. UMP 2023 Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%) 24. UMP 2023 Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%) 25. UMP 2023 Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%) 26. UMP 2023 Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%) 27. UMP 2023 Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%) 28. UMP 2023 Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%) 29. UMP 2023 Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%) 30. UMP 2023 Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%) 31. UMP 2023 Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%) 32. UMP 2023 Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%) 33. UMP 2023 Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%).
Baca Juga: Desember 2024 Biaya Pembuatan Paspor Naik, Ini Cara Buat Paspor Secara online Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto