KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 25 sudah dibuka sejak Selasa (29/3/2022). "Yuk kita lanjut gelombang 25. Hanya 3 langkah untuk proses gabung gelombang kali ini ya," demikian kata admin akun Instagram @prakerja.go.id. Tiga langkah yang dimaksud antara lain:
Syarat daftar Kartu Prakerja
Yang perlu diingat, Anda harus memenuhi persyaratan untuk daftar Kartu Prakerja agar bisa lolos. Berikut adalah persyaratannya:- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.