Sudah Dihitung, Ini Link Quick Count Pilpres 2024, Cek Syarat Pilpres Satu Putaran



Link Quick Count Pilpres 2024  - Jakarta. Penghitungan perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah dimulai. Berikut link quick count atau hitung cepat hasil Pilpres 2024. Cek juga syarat pemilihan presiden (pilpres) 2024 satu putaran.

Namun perlu dicatat, hasil perolehan suara quick count ini bukan merupakan data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU akan mengumumkan hasil Pilpres 2024 setelah melalui tahapan resmi.

Diberitakan Kompas.com, sejumlah lembaga survei kredibel yang resmi terdaftar di KPU menggelar quick count pasca-pemungutan suara secara serentak, Rabu (14/2/2024). Hasil penghitungan suara dapat dipantau secara berkala melalui link quick count Pemilu 2024 mulai pukul 15.00 WIB.


Diketahui, quick count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan.

Setidaknya ada enam lembaga survei kredibel yang akan melakukan quick count, yaitu Litbang Kompas, Charta Politika Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Poltracking Indonesia, dan Populi Center. Untuk diketahui, metodologi yang digunakan tiap lembaga survei tersebut berbeda-beda.

Litbang Kompas misalnya, menggunakan metodologi stratified random sampling dari 2.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error di bawah 1 persen. Charta Politika menggunakan metodologi stratified clusteredrandom sampling dari 2.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error 1 persen.

Lembaga survei Indikator Politik Indonesia menggunakan metodologi random sampling dari 3.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error 1 persen. Sementara itu, LSI menggunakan metodologi random sampling dari 2.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error 1,5 persen.

Kemudian, Poltracking Indonesia menggunakan metodologi cluster random sampling dari 3.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error 1 persen. Selanjutnya, Populi Center menggunakan metodologi multistage random sampling dari 2.500 TPS di 38 provinsi dengan margin error 0,16 persen.

Link quick count Pilpres 2024

Masyarakat dapat memantau hasil quick count secara online melalui ponsel genggam yang terkoneksi dengan internet. Pantauan quick count Pemilu 2024 dapat dilihat di tautan berikut:

Link quick count Pilpres 2024 Kompas.com

Link quick count Pilpres 2024 Litbang Kompas

Link quick count Pilpres 2024 Charta Politika

Link quick count Pilpres 2024 Indikator

Link quick count Pemilu 2024 LSI

Link quick count Pilpres 2024 Poltracking

Link quick count Pilpres 2024 Populi

Baca Juga: Quick Count Litbang Kompas: Data 31,40%, Anies 21,54%, Prabowo 60,10%, Ganjar:18,36%

Syarat Pilpres 2024 satu putaran

Pemilu serentak 2024 bisa selesai lebih cepat jika Pilpres berlangsung satu putaran. Apa syarat Pilpres 2024 satu putaran?

Diberitakan Kompas.com, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:

  1. Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024
  2. Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
  3. Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu putaran.

Skenario pilpres dua putaran

Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua. Skenario Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi. Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.

Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasa 416 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Itulah link quick count Pilpres 2024. Semoga Pilpres 2024 menghasilkan pasangan presiden dan wakil presiden yang amanah untuk Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto