JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) sepertinya belum puas dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2017 revisi dari Permen 05/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Pasalnya sejauh ini, Freeport masih enggan melaksanakan kegiatan ekspor. Padahal, Permen No. 28/2017 itu dibuat supaya kelangsungan ekspor konsentrat bisa berjalan, dengan merubah status kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama enam bulan sampai Oktober 2017. Bahkan dengan berubah menjadi IUPK, ketentuan yang ada dalam Kontrak Karya Freeport tidak gugur. Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama membenarkan bahwa pihaknya belum akan melakukan kegiatan ekspor apabila tidak ada kepastian hukum yang jelas dari pemerintah. "Permohonan ekspor menunggu tahap finalisasi dari pemerintah," terangnya kepada KONTAN, Rabu (12/4).
Sudah diistimewakan, Freeport belum mau ekspor
JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) sepertinya belum puas dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2017 revisi dari Permen 05/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Pasalnya sejauh ini, Freeport masih enggan melaksanakan kegiatan ekspor. Padahal, Permen No. 28/2017 itu dibuat supaya kelangsungan ekspor konsentrat bisa berjalan, dengan merubah status kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama enam bulan sampai Oktober 2017. Bahkan dengan berubah menjadi IUPK, ketentuan yang ada dalam Kontrak Karya Freeport tidak gugur. Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama membenarkan bahwa pihaknya belum akan melakukan kegiatan ekspor apabila tidak ada kepastian hukum yang jelas dari pemerintah. "Permohonan ekspor menunggu tahap finalisasi dari pemerintah," terangnya kepada KONTAN, Rabu (12/4).